CODE OF CONDUCT NATIONAL CONFERENCE OF EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (INDONESIA LANGUAGE)
TATA TERTIB
MUSYAWARAH NASIONAL I
EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI)
Banten, 27 Agustus 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Musyawarah Nasional EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI) Indonesia yang selanjutnya dalam tata tertib disebut MUNAS.
- Kedaulatan organisasi ini ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.
- MUNAS dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
- Peserta MUNAS terdiri dari semua yang mendapatkan udangan Munas dan terkonfirmasi akan hadir secara daring maupun Luring.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
- Mengesahkan dan menetapkan jadwal acara dan tata tertib MUNAS
- Memilih dan mengesahkan Pimpinan MUNAS
- Menyempurnakan dan atau menetapkan garis-garis besar program kerja organisasi dan rekomendasi.
- Memilih dan melantik Direktur terpilih masa jabatan 2023-2028
- Memilih dan menjadi Anggota, Pengurus, Pembina atau Pengawas EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI)
- Mengesahkan hal-hal prinsif dan strategi lainnya
BAB III
PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal 3
- Peserta MUNAS terdiri dari semua yang mendapatkan udangan Munas dan terkonfirmasi akan hadir secara daring maupun luring.
- Peserta wajib memiliki surat undangan dan terkonfirmasi oleh panitia akan hadir.
- Peserta merupakan orang yang memiliki minat pada Emergency Medical Services.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
HAK PESERTA
- Peserta memiliki hak dipilih dan memilih.
- Peserta berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
- Peserta berhak mendapatkan MUNAS KIT dan akomodasi selama acara MUNAS berlangsung.
Pasal 5
KEWAJIBAN
- Setiap peserta wajib mengikuti seluruh acara MUNAS.
- Setiap peserta diwajibkan mengisi daftar hadir setiap acara MUNAS.
- Setiap Peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya MUNAS.
- Setiap peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata tertib MUNAS.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 7
HAK BICARA
- Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis.
- Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta yang disetujui oleh pimpinan sidang.
- Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya, disampaikan melalui pimpinan sidang, apabila tidak melalui pimpinan sidang tidak perlu ditanggapi.
- Interupsi yang dapat diberikan harus berhubungan dengan hal-hal yang sedang dibicarakan.
Pasal 8
HAK SUARA
- Hak suara adalah hak untuk mengambil keputusan, baik melalui musyawarah mufakat maupun melalui voting.
- Setiap Peserta yang dibuktikan dengan surat undangan memiliki 1 hak suara.
Pasal 9
TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT
- Dalam menyampaikan pendapat dan atau pertimbangan setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan sidang.
- Apabila pimpinan sidang memberikan izin, peserta bersangkutan baru diperkenankan menyampaikan pendapat dan atau pertimbangannya.
- Lamanya penyampaikan pendapat atau pertimbangan secara lisan dibatasi maksimal 5 (lima) menit.
- Apabila seorang menyampaikan pendapat atau pertimbangan melebihi waktu 5 (lima) menit, pimpinan sidang berwenang untuk menghentikannya.
- Apabila peserta belum merasa puas terhadap jawaban dari pimpinan sidang terhadap pendapat atau pertimbangannya, yang bersangkutan berhak meminta klarifikasi ulang dari pimpinan sidang ataupun dari peserta lain setelah sebelumnya diizinkan oleh pimpinan sidang.
BAB VI
ALAT DAN KELENGKAPAN
Pasal 10
ALAT KELENGKAPAN
Alat kelengkapan MUNAS terdiri dari:
- Pimpinan MUNAS
- Sidang Paripurna
- Divisi/Pokja-Divisi/Pokja
- Panitia
Pasal 11
PIMPINAN MUNAS
- MUNAS dipimpin oleh Pimpinan MUNAS.
- Pimpinan MUNAS terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan 1 (satu) orang anggota.
- Pimpinan MUNAS dipilih dan disahkan dalam sidang paripurna II MUNAS.
- Penentuan Komposisi dan Pembangian Tugas di antara unsur-unsur pimpinan MUNAS ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara anggota pimpinan MUNAS.
- Pimpinan MUNAS berwenang dan berkewajiban:
- Memimpin sidang-sidang MUNAS, kecuali sidang paripurna I dan Sidang Paripurna II.
- Menjaga kelancaran dan ketertiban MUNAS.
- Melantik Direktur Terpilih.
- Apabila Direktur terpilih telah dilantik, pimpinan MUNAS tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Acara selanjutnya diserahkan kepada ketua terpilih periode 2023-2028.
Pasal 12
SIDANG PARIPURNA
- Sidang paripurna adalah sidang MUNAS yang membahas.
- Tata tertib dan jadwal MUNAS.
- Pemilihan pimpinan MUNAS.
- Hasil-hasil sidang Divisi/Pokja.
- Pemilihan Direktur dan Pengurus.
- Pelantikan Direktur terpilih.
- Penutupan MUNAS.
- Sidang paripurna dipimpin oleh pimpinan MUNAS.
Pasal 13
DIVISI/POKJA
- MUNAS dapat membentuk Divisi/Pokja.
- Setiap peserta MUNAS wajib menjadi salah satu anggota Divisi/Pokja, kecuali pimpinan MUNAS.
- Pimpinan Divisi/Pokja terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota.
- Pimpinan Divisi/Pokja dipilih dari dan oleh anggota Divisi/Pokja.
- Divisi/Pokja bertugas membahas materi dan mengambil keputusan terkait pokok bahasan Divisi/Pokja yang menjadi bidang tugasnya.
- Laporan Divisi/Pokja disusun oleh Pimpinan Divisi/Pokja dengan memperhatikan masukan dan saran anggota pada sidang Divisi/Pokja.
- Laporan/hasil sidang Divisi/Pokja disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan pembahasan dan pengesahan.
- Apabila Divisi/Pokja telah menyampaikan laporannya dan sudah mendapatkan persetujuan/pengesahan sidang paripurna, maka secara otomatis Divisi/Pokja tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan Hukum.
BAB VII
KUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
KUORUM
- Sidang-sidang paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah peserta MUNAS yang terdaftar pada panitia.
- Sidang Divisi/Pokja dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu dari jumlah anggota Divisi/Pokja yang telah terdaftar pada panitia.
- Apabila sidang tidak mencapai kuorum ayat 1 dan 2, sidang ditunda sampai 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit.
- Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai kuorum, maka pimpinan MUNAS mempunyai kewenangan menyatakan sah sidang tersebut atas persetujuan peserta MUNAS.
Pasal 15
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting.
- Pengambilan keputusan untuk pemilihan Ketua dapat dilakukan melalui voting.
BAB VIII
PERSYARATAN & TATA CARA PEMILIHAN DIREKTUR EMSI
Pasal 16
Persyaratan Calon Direktur
Calon ketua Calon Direktur EMSI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia (WNI) ditunjukan dengan memiliki KTP Elektronik.
- Berpendidikan minimal Diploma.
- Bersedia menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi Calon Direktur EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI).
- Bersedia menyampaikan visi dan misi pada sidang pleno pemilihan.
- Berwawasan luas dan aktif dalam organisasi.
- Berdomisili di Indonesia.
- Berintegrasi dan memiliki rekam jejak yang baik.
- Sehat Jasmani dilampirkan dengan surat keterangan sehat.
Pasal 17
TATA CARA PEMILIHAN Direktur EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI)
DAN PENGURUS
- Pemilihan Direktur EMSI dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu tahap pemilihan bakal calon dan pemilihan Direktur EMSI.
- Seorang bakal calon berhak maju dalam pemilihan calon Ketua apabila mendapat dukungan minimal dari 3 (tiga) peserta.
- Setiap Regional hanya berhak mengusulkan 1 bakal calon Direktur.
- Apabila ada 2 calon yang memperoleh jumlah suara yang sama/seri, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
- Setiap calon berkewajiban menyampaikan visi dan misi organisasi selama 10 menit didepan peserta MUNAS.
- Direktur EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI) terpilih adalah peraih suara terbanyak.
- Apabila dalam pemilihan calon Direktur EMERGENCY MEDICAL SERVICES INDONESIA (EMSI) hanya ada 1 (satu) calon, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan oleh MUNAS.
- Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan ini dikembalikan ke hasil Musyawarah untuk Mufakat.
Pasal 22
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 27 Agustus 2023
Jika ada pertanyaan silahkan disampaikan melalui email:info@emsindonesia.com